IPS KELAS 3 SD | 10.39 |
Filed under:
|
Materi IPS Kelas 3 Semester 1
Sekolah Dasar
Kegiatan Jual Beli Di Lingkungan Sekolah
A. Koperasi
Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi
yang anggotanya para siswa SD, SMP, SMA, madrasah, pesantren, atau sekolah yang
setingkat di mana koperasi sekolah didirikan. Koperasi sebagai perwujudan
perekonomian yang berdasarkan asas kekeluargaan merupakan sektor yang penting
dalam perekonomian Indonesia. Sebagai upaya untuk tetap memelihara
kesinambungan perkoperasian di Indonesia, perlu adanya usaha menciptakan
kader-kader koperasi yang baik. Kader koperasi tersebut dapat diperoleh melalui
suatu proses pendidikan dan latihan langsung yang dapat dilaksanakan di sekolah
melalui pendirian koperasi sekolah.
2.
Dasar Pendirian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah didirikan
berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi dan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional) Nomor 51/M/SKB/ III/1984
dan Nomor 158/P/1984. Surat keputusan ini menunjukkan bahwa koperasi sekolah
merupakan badan yang cukup penting didirikan sebagai sarana siswa untuk belajar
dan bekerja. Koperasi sekolah dibentuk dengan persetujuan rapat yang dihadiri
oleh para siswa, guru, kepala sekolah, dan karyawan sekolah. Dalam rapat
tersebut disusun juga peraturan-peraturan yang berlaku dalam koperasi sekolah.
Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh para siswa.
Pengurus koperasi
sekolah adalah para siswa dan dibimbing oleh para guru. Setiap koperasi
memerlukan modal dasar. Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggotanya dan
mungkin juga pinjaman dari sekolah yang bersangkutan. Simpanan para anggota
koperasi sekolah berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
Karena kegiatan koperasi sekolah merupakan kegiatan jual beli, pasti
mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut disisihkan dan dikenal dengan
sebutan sisa hasil usaha (SHU). SHU tersebut akan dibagikan kepada setiap
anggota koperasi setiap tahunnya. Besarnya SHU yang diterima masing-masing
anggota berbeda-beda disesuaikan dengan besarnya jasa dari masing-masing
anggota. Koperasi sekolah dapat memudahkan siswa memenuhi kebutuhan sekolah.
Selain itu, siswa dididik untuk bertanggung jawab, dibiasakan berlaku setia
kawan terhadap sesama siswa, dan berlatih berorganisasi.
3. Jenis Usaha Koperasi Sekolah
Sebagai usaha yang bergerak di lingkungan sekolah, koperasi sekolah membuat
berbagai jenis usaha yang berhubungan dengan kegiatan di sekolah. Kegiatan di
sekolah yang utama adalah proses belajar mengajar. Oleh karena itu, koperasi
sekolah menyediakan berbagai kebutuhan untuk memperlancar proses belajar
mengajar. Usaha yang dilakukan koperasi sekolah sebagai berikut.
1) Usaha Jasa
Bermacam-macam jasa
dapat diselenggarakan oleh siswa melalui koperasi sekolah. Contoh usaha jasa
tersebut sebagai berikut.
a) Usaha jasa fotokopi
Usaha fotokopi
merupakan jenis usaha jasa yang cocok dilakukan oleh koperasi sekolah. Sering
guru memberikan bahan atau materi pelajaran yang tidak dimiliki siswa. Dengan
adanya usaha fotokopi, materi tersebut dapat dimiliki oleh setiap siswa.
b) Usaha seragam sekolah
Penjualan seragam
sekolah biasanya juga dikelola koperasi. Misalnya, pakaian olahraga, rok,
celana, dasi, dan topi. Di koperasi juga tersedia kaos kaki, sabuk, hasduk, dan
peralatan pramuka.
2) Usaha Pertokoan
Jenis usaha pertokoan erat hubungannya dengan
kebutuhan belajar siswa. Di toko ini disediakan berbagai kebutuhan, seperti
alat tulismenulis, buku gambar, alat kebersihan, obat-obatan, dan seragam
sekolah. Disediakan pula alat-alat praktik menggambar, seperti kuas, cat air,
dan palet. Persediaan alat-alat tersebut tergantung pada kebutuhan siswa.
Penyediaan perlengkapan sekolah sangat memudahkan siswa dan guru. Hal itu
dikarenakan oleh siswa maupun guru tidak perlu jauhjauh membeli perlengkapan sekolah.
Pada umumnya harga barang di koperasi sekolah lebih murah daripada di toko.
Koperasi sekolah diurus oleh pengurus koperasi sekolah
yang dipilih dari kalangan siswa. Namun, apabila siswa belum dapat mengurus
maka pengurus diangkat dari kalangan guru yang disetujui oleh kepala sekolah.
Kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah adalah rapat anggota. Rapat anggota
diadakan satu kali dalam setahun.
3) Kantin Sekolah
Kantin sekolah adalah
warung tempat menjual makanan dan minuman yang berada di lingkungan sekolah.
Kantin sekolah dikelola oleh pihak sekolah, koperasi sekolah atau pun pihak
lain yang bekerja sama atau sudah mendapatkan izin dari pihak sekolah. Pada
waktu istirahat, biasanya siswa banyak membeli aneka makanan dan minuman di
kantin sekolah. Kantin sekolah tidak menyediakan barang dagangan yang berupa
perlengkapan sekolah. Jumlah kantin pada setiap sekolah berbeda-beda. Ada
sekolah yang mempunyai satu kantin dan ada pula sekolah yang mempunyai lebih
dari satu kantin. Kantin sekolah di SD biasanya dikelola oleh penjaga sekolah
atau istri dari penjaga sekolah tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar