IPS KELAS 3 SD | 10.39 |
komentar (0)
Filed under:
|
Materi IPS Kelas 3 Semester 1
Sekolah Dasar
Kegiatan Jual Beli Di Lingkungan Sekolah
A. Koperasi
Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi
yang anggotanya para siswa SD, SMP, SMA, madrasah, pesantren, atau sekolah yang
setingkat di mana koperasi sekolah didirikan. Koperasi sebagai perwujudan
perekonomian yang berdasarkan asas kekeluargaan merupakan sektor yang penting
dalam perekonomian Indonesia. Sebagai upaya untuk tetap memelihara
kesinambungan perkoperasian di Indonesia, perlu adanya usaha menciptakan
kader-kader koperasi yang baik. Kader koperasi tersebut dapat diperoleh melalui
suatu proses pendidikan dan latihan langsung yang dapat dilaksanakan di sekolah
melalui pendirian koperasi sekolah.
2.
Dasar Pendirian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah didirikan
berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi dan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional) Nomor 51/M/SKB/ III/1984
dan Nomor 158/P/1984. Surat keputusan ini menunjukkan bahwa koperasi sekolah
merupakan badan yang cukup penting didirikan sebagai sarana siswa untuk belajar
dan bekerja. Koperasi sekolah dibentuk dengan persetujuan rapat yang dihadiri
oleh para siswa, guru, kepala sekolah, dan karyawan sekolah. Dalam rapat
tersebut disusun juga peraturan-peraturan yang berlaku dalam koperasi sekolah.
Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh para siswa.
Pengurus koperasi
sekolah adalah para siswa dan dibimbing oleh para guru. Setiap koperasi
memerlukan modal dasar. Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggotanya dan
mungkin juga pinjaman dari sekolah yang bersangkutan. Simpanan para anggota
koperasi sekolah berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
Karena kegiatan koperasi sekolah merupakan kegiatan jual beli, pasti
mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut disisihkan dan dikenal dengan
sebutan sisa hasil usaha (SHU). SHU tersebut akan dibagikan kepada setiap
anggota koperasi setiap tahunnya. Besarnya SHU yang diterima masing-masing
anggota berbeda-beda disesuaikan dengan besarnya jasa dari masing-masing
anggota. Koperasi sekolah dapat memudahkan siswa memenuhi kebutuhan sekolah.
Selain itu, siswa dididik untuk bertanggung jawab, dibiasakan berlaku setia
kawan terhadap sesama siswa, dan berlatih berorganisasi.
3. Jenis Usaha Koperasi Sekolah
Sebagai usaha yang bergerak di lingkungan sekolah, koperasi sekolah membuat
berbagai jenis usaha yang berhubungan dengan kegiatan di sekolah. Kegiatan di
sekolah yang utama adalah proses belajar mengajar. Oleh karena itu, koperasi
sekolah menyediakan berbagai kebutuhan untuk memperlancar proses belajar
mengajar. Usaha yang dilakukan koperasi sekolah sebagai berikut.
1) Usaha Jasa
Bermacam-macam jasa
dapat diselenggarakan oleh siswa melalui koperasi sekolah. Contoh usaha jasa
tersebut sebagai berikut.
a) Usaha jasa fotokopi
Usaha fotokopi
merupakan jenis usaha jasa yang cocok dilakukan oleh koperasi sekolah. Sering
guru memberikan bahan atau materi pelajaran yang tidak dimiliki siswa. Dengan
adanya usaha fotokopi, materi tersebut dapat dimiliki oleh setiap siswa.
b) Usaha seragam sekolah
Penjualan seragam
sekolah biasanya juga dikelola koperasi. Misalnya, pakaian olahraga, rok,
celana, dasi, dan topi. Di koperasi juga tersedia kaos kaki, sabuk, hasduk, dan
peralatan pramuka.
2) Usaha Pertokoan
Jenis usaha pertokoan erat hubungannya dengan
kebutuhan belajar siswa. Di toko ini disediakan berbagai kebutuhan, seperti
alat tulismenulis, buku gambar, alat kebersihan, obat-obatan, dan seragam
sekolah. Disediakan pula alat-alat praktik menggambar, seperti kuas, cat air,
dan palet. Persediaan alat-alat tersebut tergantung pada kebutuhan siswa.
Penyediaan perlengkapan sekolah sangat memudahkan siswa dan guru. Hal itu
dikarenakan oleh siswa maupun guru tidak perlu jauhjauh membeli perlengkapan sekolah.
Pada umumnya harga barang di koperasi sekolah lebih murah daripada di toko.
Koperasi sekolah diurus oleh pengurus koperasi sekolah
yang dipilih dari kalangan siswa. Namun, apabila siswa belum dapat mengurus
maka pengurus diangkat dari kalangan guru yang disetujui oleh kepala sekolah.
Kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah adalah rapat anggota. Rapat anggota
diadakan satu kali dalam setahun.
3) Kantin Sekolah
Kantin sekolah adalah
warung tempat menjual makanan dan minuman yang berada di lingkungan sekolah.
Kantin sekolah dikelola oleh pihak sekolah, koperasi sekolah atau pun pihak
lain yang bekerja sama atau sudah mendapatkan izin dari pihak sekolah. Pada
waktu istirahat, biasanya siswa banyak membeli aneka makanan dan minuman di
kantin sekolah. Kantin sekolah tidak menyediakan barang dagangan yang berupa
perlengkapan sekolah. Jumlah kantin pada setiap sekolah berbeda-beda. Ada
sekolah yang mempunyai satu kantin dan ada pula sekolah yang mempunyai lebih
dari satu kantin. Kantin sekolah di SD biasanya dikelola oleh penjaga sekolah
atau istri dari penjaga sekolah tersebut.
PKN kelas V sd | 10.00 |
Filed under:
|
PERUNDANG-UNDANGAN
Standar
Kompetensi
1.
Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan
daerah.
Kompetensi
Dasar
1.2. Menjelaskan
pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
Indikator
a. Menjelaskan pengertian
perundang-undangan
b. Menyebutkan tata urutan
perundang-undangan
c. Menjelaskan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
d. Menjelaskan landasan dan asas peraturan perundang-undangan
Peraturan Perundang-Undangan
A. Pengertian
Peraturan berarti tindakan atau perbuatan yang harus
dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Peraturan Peraturan terbagi menjadi dua
yaitu peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis. Peraturan tertulis
contohnya undang-undang. Peraturan yang tidak tertulis contohnya adat istiadat,
kebiasaan, dan tata krama
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang
tertulis yang dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan
mengikat secara umum. Peraturan berisi aturan pola tingkah laku. Peraturan
dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Jenis-jenis peraturan perundang-perundangan, yaitu :
1. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat, antara lain
UUD 1945, TAP MPR, UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan
Pemerintah.
2. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah, yaitu
Peraturan daerah, yang meliputi Perda Provinsi, Perda Kabupaten, Perda Kota,
dan Peraturan Desa
Tata Urutan atau Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan
harus bersumber pada sumber segala sumber hukum nasional Indonesia, yaitu
Pancasila. Berdasarkan bagan diatas maka tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
1.
UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum
dasar dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. UUD 1945 telah mengalami
empat kali perubahan (amandemen). Alasan dilakukan amandemen atau perubahan
adalah karena banyak aturan dalam UUD 1945 yang lama tidak sesuai lagi dengan
perkembangan negara dan masyarakat Indonesia.
2.
Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Undang-undag adalah
peraturan yang dibuat sebagai pelaksana dari UUD 1945. Rancangan undang-undang
dapat diajukan oleh Presiden atau DPR, tetapi harus disetujui oleh kedua belah
pihak.
Perpu yaitu peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk kondisi yang memaksa
atau genting tanpa harus melalui persetujuan DPR.
3.
Peraturan pemerintah (PP) merupakan peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan UU sebagimana mestinya.
Peraturan-peraturan
pemerintah dibagi menjadi dua yaitu :
a. Peraturan pemerintah pusat yang memuat peraturan-peraturan umum untuk
melaksanakan peraturan pemerintah pusat. Misalnya, peraturan presiden dan
peraturan menteri.
b. Peraturan pemerintah daerah yang peraturannya tidak boleh bertentanangan
dengan peraturan pemerintah pusat.
4.
Peraturan presiden atau keputusan presiden yaitu peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh presiden untuk mengatur masalah-masalah
tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat
oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Kepala daerah yang dimaksud
di sini adalah kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Peraturan
daerah yaitu peraturan yang dibuat untuk
melaksanakan aturan hukum diatasnya.
Hierarki menunjukkan prinsip peralihan
perundang-undangan yaitu peraturan yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, peraturan yang baru
mengesampingkan peraturan yang lama, dan peraturan yang bersifat khusus
mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.
Adapun proses penyusunan peraturan
perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1.
Membuat RUU
2.
Mengajukan RUU kepada DPR atau DPRD
3.
Membahas RUU oleh DPR atau DPRD
4.
Menetapkan RUU menjadi UU
5.
Mengesahkan UU oleh DPR atau DPRD dengan persetujuan presiden
B.
Pentingnya Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah
Negara Indonesia adalah negara hukum. Kekuasaan
pemerintah didasarkan atas UU, sehingga rakyat dan pemerintah harus tunduk
kepada hukum yang berlaku dalam negara.
Peraturan perundang-undangan memiliki peranan
penting dalam suatu negara. Peraturan perundang-undanga berguna agar kehidupan
berbangsa dan bernegara menjadi aman dan tertib, baik bagi penyelenggara negara
maupun bagi warga negara.
Bagi penyelenggara negara peraturan perundang-undangan
berguna agar penyeleggara negara berperan sesuai dengan fungso dan
kewenangannya dalam melaksanakan tugas kenegaraan. Misalnya, presiden harus
melaksanakan tugas kenegaraan.
Bagi warga negara, peraturan perundang-undangan
berperan sebagai pengatur agar tercipta ketertiban, keamanan, dan keteraturan
dalam masyarakat serta terjaminnya hak-hak warga negara. Misalnya seorang warga
negara yang patuh pada peraturan lalu lintas.
C.
Landasan dan Asas Peraturan Perundang-Undangan
1.
Landasan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan
yang baik harus memiliki landasan yang jelas, kuat dan kokoh sehingga dapat
bertahan dalam berbagai situasi. Landasan tersebut, diantaranya landasan
filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis.
a.
Landasan Filosofis
Secara
filosofis (berdasarkan pengetahuan dan peyelidikan dengan akal budi mengenai
hakikat yang ada) rumusan-rumusan peraturan perundang-undangan harus benar dan
sesuai dengan pandangan hidup dan cita-cita bangsa, cita-cita keadilan, dan
kesusilaan.
b.
Landasan Sosiologis
Secara
sosiologis (segala hal yang berkaitan dengan sosiologi, yaitu pengetahuan
tentang sifat dan perkembangan masyarakat) rumusan-rumusan peraturan
perundang-undangan harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat.
c.
Landasan Yuridis
Secara yuridis
(menurut hukum) peraturan perundang-undangan harus memiliki legalitas yang
lebih tinggi dari ketentuan lainnya. Landasan yuridis ada yang beraspek formal
dan beraspek material. Aspek formal berupa ketentuan wewenang kepada lembaga
untuk membentuknya, sedangkan aspek material berupa ketentuan tentang masalah
yang harus diatur.
D.
Asas Peraturan Perundang-Undangan
Asas merupakan dasar sebagai
tumpuan berpikir atau berpendapat. Asas peraturan perundang-undangan yang sesuai
dengan UU RI No. 10 Tahun 2004 Bab II Pasal 5 adalah :
a. Kejelasan tujuan, artinya setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus mempunyai tujuan yang akan dicapai dengan jelas
c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, artinya peraturan
perundang-undangan yang dibuat harus memerhatikan materi muatan yang tepat
dengan jenis peraturan perundang-undangan.
d. Dapat dilaksanakan artinya peraturan perundang-undangan harus efektif di
dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan harus sesuai dengan ketiga landasan
pembentukan peraturan perundang-undangan.
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, artinya setiap peraturan perundang-undangan
yang dibuat memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat.
f.
Kejelasan rumusan, artinya persyaratan teknis dalam merumuskan peraturan
perundang-undangan harus memenuhi persyaratan yang menyangkut sistematikanya,pilihan kata, dan bahasa
hukumnya jelas sehingga peraturan perundang-undangan itu mudah dimengerti,
tidak menimbulkan kerancuan, dan akhirnya mudah dilaksanakan.
g. Keterbukaan artinya dalam proses pembentukan peratura perundang-undangan
harus bersikap transparan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan
pembahasannya. Hendaknya masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan.
E.
Contoh Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat
1.
Peraturan tentang Pajak
Undang-undang tentang pajak
ditetapkan dalam UU No. 20 Tahun 2000. Undang-undang pajak merupakan salah satu
contoh peraturan undang-undang tingkat pusat.
Pajak adalah iuran wajib
yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi
pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat
ditunjuk secara langsung. Pajak ada beberapa jenis.
Jenis-jenis pajak pusat, yaitu:
-
Pajak penghasilan (PPh)
-
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) dan penjualan atas barang
mewah (PPn-BM)
-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
-
Pajak daerah dan retribusi daerah
-
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
-
Bea Materai (BM)
Perbedaan pajak dan retribusi
Retribusi merupakan pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa, atas pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau
badan usaha. Contoh jasa parkir, dan jasa pasar.
2.
Peraturan tentang Korupsi
Korupsi adalah memakai atau
menyalahgunakan uang negara atau uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Orang
yang menggelapkan uang rakyat disebut koruptor.
Korupsi dapat terjadi karena
berbagai faktor, di antaranya :
a.
Kurangnya gaji yang diterima/kesulitan ekonomi
b.
Lemahnya peraturan hukum
c.
Tidak ada yang mengontrol terjadinya penyuapan
d.
Kurang kuatnya iman seseorang
e.
Keserakahan atau keinginan memperkaya diri
Akibat
korupsi, antara lain :
a.
Rakyat harus membayar mahal untuk jasa pelayanan publik yang buruk
b.
Terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan
c.
Penumpukan aset negara di tangan penguasa dan kerabatnya
d.
Terjadi ketimpangan dalam pemuatan hasil-hasil pembangunan ekonomi
e.
Terjadi diskriminasi hukum
f.
Terjadi demokrasi yang tertunda
g.
Terjadi kehancuran moral yang tak ternilai harganya
Undang-undang
yang mengatur tentang pemberantasan korupsi adalah UU No. 30 Tahun 2002. UU ini
mengatakan bahwa jika aparat pemerintah dan penegak hukum terbukti melakukan
tindakan korupsi maka akan dikenai hukuman seperti yang telah ditetapkan.
UU
No. 30 Tahun 2002 adalah peraturan yang memuat tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan
untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi,
supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Badan
yang dibentuk pemerintah yang berwenang dalam upaya pemberantasan korupsi,
yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika aparat pemerintah dan penengak
hukum terbukti melakukan tindakan korupsi maka KPK dapat mengajukan kepada
polisi agar orang tersebut ditahan.
3.
Peraturan Lalu Lintas
Peraturan yang mengatur tata
tertib lalu lintas ini dimuat dalam UU No. 14 Tahun 1992 menegaskan bahwa untuk
keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan
bagi pemakai jalan, ditetapkan mengenai ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
Jalan wajib dilengkapi dengan :
-
rambu-rambu
-
marka jalan
-
alat pemberi isyarat lalu lintas
-
alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan
-
alat pengawas dan pengaman jalan, serta
-
fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan raya yang
berada i jalan dan diluar jalan
b.
Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan
sebelah kiri , meskipun tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian terhadap
ketentuan tersebut.
c.
Dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang meliputi pemeriksaan
persyaratan teknis dan layak jalan, pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat
tanda bukti pendaftaran, atau surat tanda coba kendaraan bemotor, dan surat
izin mengemudi.
d.
Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudi kendaraan bermotor di
jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya:
1.
Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar
2.
Mengutamakan keselamatan pejalan kaki
3.
Menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor dan
surat-surat lainnya yang diperlukan dalam/saat dilakukan pemeriksaan.
4.
Peraturan tentang Pendidikan Nasional
Peraturan tentang pendidikan nasional dimuat dalam UU No. 20 Tahun 2003. UU
No. 20 Tahun 2003 adalah peraturan mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Dalam
peraturan ini pemerintah mewajibkan warga negara yang berusia 7 tahun sampai 15
tahun untuk mengikuti pendidikan dasar selama 9 tahun. Sekolah Dasar selama 6
tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun. Dan dalam
implementasinya beberapa provinsi seperti DKI Jakarta telah menerapkan wajib
belajar 12 tahun
Peraturan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara
Indonesia. Artinya semua orang tua yang memiliki anak berusia tujuh tahun
hingga lima belas tahun wajib menyekolahkan anaknya hingga pendidikan dasar.
Disisi lain pemerintah wajib menyediakan berbagai fasilitas atau sarana
pendukung pendidikan yang baik.
Sarana-sarana tersebut, misalnya guru, gedung sekolah, buku-buku pelajaran, dan
peralatan laboratorium.
Pemerintah menyediakan pendidikan jalur khusus bagi anak-anak yang tidak
dapat melanjutkan sekolah ketingkat SMP atau anak-anak yang putus sekolah
karena masalah biaya, yaitu Kejar Paket A untuk menyelesaikan Sekolah Dasar
(SD) dan Kejar Paket B untuk meyelesaikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bagi
warga masyarakat yang ingin membantu dapat memberikan bantuan berupa beasiswa.
5.
Contoh Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yaitu menjalankan otonomi seluas-luasnya
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah. Untuk itu, pemerintah
daerah diberi wewenang untuk membuat peraturan daerah. Berikut ini beberapa
contoh peraturan tingkat daerah.
a.
Perda DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
Larangan
merokok ditujukan untuk tempat umum, seperti angkutan umum, stasiun, kantor,
tempat pembelanjaan (pasar,maal), terminal, rumah sakit, sekolah, tempat
ibadah, dan arena kegiatan anak-anak. Bagi masyarakat yang melanggar dapat
dikenakan sanksi, denda, atau hukuman penjara.
Tujuan
peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
-
Menurunkan angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk
hidup sehat
-
Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal
-
Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih dari asap rokok
-
Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula
-
Mewujudkan generasi muda yang sehat
b.
Perda kota Bandung No. 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban,
Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Perda
ini antara lain mengatur
-
Tata cara menyebrang bagi pejalan kaki
-
Masyarakat wajib menyediakan tempat sampah di pekarangan rumah
-
Memiliki saluran untuk pembuangan air
c.
Perda kota Surabaya No. 2 Tahun 2004 mengatur pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air. Setiap masyarakat dilarang membuang limbah padat,
gas atau bahan berbahaya dan beracun ke dalam sumber air.
Langganan:
Postingan (Atom)