IPS KELAS 3 SD 10.39



Materi IPS Kelas 3 Semester 1 Sekolah Dasar
Kegiatan Jual Beli Di Lingkungan Sekolah


A. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa SD, SMP, SMA, madrasah, pesantren, atau sekolah yang setingkat di mana koperasi sekolah didirikan. Koperasi sebagai perwujudan perekonomian yang berdasarkan asas kekeluargaan merupakan sektor yang penting dalam perekonomian Indonesia. Sebagai upaya untuk tetap memelihara kesinambungan perkoperasian di Indonesia, perlu adanya usaha menciptakan kader-kader koperasi yang baik. Kader koperasi tersebut dapat diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan latihan langsung yang dapat dilaksanakan di sekolah melalui pendirian koperasi sekolah.
2.     Dasar Pendirian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional) Nomor 51/M/SKB/ III/1984 dan Nomor 158/P/1984. Surat keputusan ini menunjukkan bahwa koperasi sekolah merupakan badan yang cukup penting didirikan sebagai sarana siswa untuk belajar dan bekerja. Koperasi sekolah dibentuk dengan persetujuan rapat yang dihadiri oleh para siswa, guru, kepala sekolah, dan karyawan sekolah. Dalam rapat tersebut disusun juga peraturan-peraturan yang berlaku dalam koperasi sekolah. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh para siswa.
Pengurus koperasi sekolah adalah para siswa dan dibimbing oleh para guru. Setiap koperasi memerlukan modal dasar. Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggotanya dan mungkin juga pinjaman dari sekolah yang bersangkutan. Simpanan para anggota koperasi sekolah berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Karena kegiatan koperasi sekolah merupakan kegiatan jual beli, pasti mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut disisihkan dan dikenal dengan sebutan sisa hasil usaha (SHU). SHU tersebut akan dibagikan kepada setiap anggota koperasi setiap tahunnya. Besarnya SHU yang diterima masing-masing anggota berbeda-beda disesuaikan dengan besarnya jasa dari masing-masing anggota. Koperasi sekolah dapat memudahkan siswa memenuhi kebutuhan sekolah. Selain itu, siswa dididik untuk bertanggung jawab, dibiasakan berlaku setia kawan terhadap sesama siswa, dan berlatih berorganisasi.
3.     Jenis Usaha Koperasi Sekolah
Sebagai usaha yang bergerak di lingkungan sekolah, koperasi sekolah membuat berbagai jenis usaha yang berhubungan dengan kegiatan di sekolah. Kegiatan di sekolah yang utama adalah proses belajar mengajar. Oleh karena itu, koperasi sekolah menyediakan berbagai kebutuhan untuk memperlancar proses belajar mengajar. Usaha yang dilakukan koperasi sekolah sebagai berikut.
1)      Usaha Jasa
Bermacam-macam jasa dapat diselenggarakan oleh siswa melalui koperasi sekolah. Contoh usaha jasa tersebut sebagai berikut.
a)      Usaha jasa fotokopi
Usaha fotokopi merupakan jenis usaha jasa yang cocok dilakukan oleh koperasi sekolah. Sering guru memberikan bahan atau materi pelajaran yang tidak dimiliki siswa. Dengan adanya usaha fotokopi, materi tersebut dapat dimiliki oleh setiap siswa.
b)      Usaha seragam sekolah
Penjualan seragam sekolah biasanya juga dikelola koperasi. Misalnya, pakaian olahraga, rok, celana, dasi, dan topi. Di koperasi juga tersedia kaos kaki, sabuk, hasduk, dan peralatan pramuka.
2)      Usaha Pertokoan
Jenis usaha pertokoan erat hubungannya dengan kebutuhan belajar siswa. Di toko ini disediakan berbagai kebutuhan, seperti alat tulismenulis, buku gambar, alat kebersihan, obat-obatan, dan seragam sekolah. Disediakan pula alat-alat praktik menggambar, seperti kuas, cat air, dan palet. Persediaan alat-alat tersebut tergantung pada kebutuhan siswa. Penyediaan perlengkapan sekolah sangat memudahkan siswa dan guru. Hal itu dikarenakan oleh siswa maupun guru tidak perlu jauhjauh membeli perlengkapan sekolah. Pada umumnya harga barang di koperasi sekolah lebih murah daripada di toko.
Koperasi sekolah diurus oleh pengurus koperasi sekolah yang dipilih dari kalangan siswa. Namun, apabila siswa belum dapat mengurus maka pengurus diangkat dari kalangan guru yang disetujui oleh kepala sekolah. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah adalah rapat anggota. Rapat anggota diadakan satu kali dalam setahun.
3)      Kantin Sekolah
Kantin sekolah adalah warung tempat menjual makanan dan minuman yang berada di lingkungan sekolah. Kantin sekolah dikelola oleh pihak sekolah, koperasi sekolah atau pun pihak lain yang bekerja sama atau sudah mendapatkan izin dari pihak sekolah. Pada waktu istirahat, biasanya siswa banyak membeli aneka makanan dan minuman di kantin sekolah. Kantin sekolah tidak menyediakan barang dagangan yang berupa perlengkapan sekolah. Jumlah kantin pada setiap sekolah berbeda-beda. Ada sekolah yang mempunyai satu kantin dan ada pula sekolah yang mempunyai lebih dari satu kantin. Kantin sekolah di SD biasanya dikelola oleh penjaga sekolah atau istri dari penjaga sekolah tersebut.

PKN kelas V sd 10.00

PERUNDANG-UNDANGAN



Standar Kompetensi
1.          Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
Kompetensi Dasar
1.2.  Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
Indikator
a.    Menjelaskan pengertian perundang-undangan
b.   Menyebutkan tata urutan perundang-undangan
c.    Menjelaskan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
d.   Menjelaskan landasan dan asas peraturan perundang-undangan


Peraturan Perundang-Undangan
A.      Pengertian
Peraturan berarti tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Peraturan Peraturan terbagi menjadi dua yaitu peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis. Peraturan tertulis contohnya undang-undang. Peraturan yang tidak tertulis contohnya adat istiadat, kebiasaan, dan tata krama
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang tertulis yang dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan berisi aturan pola tingkah laku. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Jenis-jenis peraturan perundang-perundangan, yaitu :
1. Peraturan perundang-undangan tingkat pusat, antara lain UUD 1945, TAP MPR, UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah.
2.  Peraturan perundang-undangan tingkat daerah, yaitu Peraturan daerah, yang meliputi Perda Provinsi, Perda Kabupaten, Perda Kota, dan Peraturan Desa
Tata Urutan atau Hierarki Peraturan Perundang-Undangan




Peraturan perundang-undangan harus bersumber pada sumber segala sumber hukum nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Berdasarkan bagan diatas maka tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
1.    UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Alasan dilakukan amandemen atau perubahan adalah karena banyak aturan dalam UUD 1945 yang lama tidak sesuai lagi dengan perkembangan negara dan masyarakat Indonesia.
2.    Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Undang-undag adalah peraturan yang dibuat sebagai pelaksana dari UUD 1945. Rancangan undang-undang dapat diajukan oleh Presiden atau DPR, tetapi harus disetujui oleh kedua belah pihak.
Perpu yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk kondisi yang memaksa atau genting tanpa harus melalui persetujuan DPR.
3.    Peraturan pemerintah (PP) merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan UU sebagimana mestinya.
Peraturan-peraturan pemerintah dibagi menjadi dua yaitu :
a.  Peraturan pemerintah pusat yang memuat peraturan-peraturan umum untuk melaksanakan peraturan pemerintah pusat. Misalnya, peraturan presiden dan peraturan menteri.
b.   Peraturan pemerintah daerah yang peraturannya tidak boleh bertentanangan dengan peraturan pemerintah pusat.
4.    Peraturan presiden atau keputusan presiden yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5.    Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Kepala daerah yang dimaksud di sini adalah kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Peraturan daerah  yaitu peraturan yang dibuat untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya.
Hierarki menunjukkan prinsip peralihan perundang-undangan yaitu peraturan yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama, dan peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.
Adapun proses penyusunan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1.       Membuat RUU
2.       Mengajukan RUU kepada DPR atau DPRD
3.       Membahas RUU oleh DPR atau DPRD
4.       Menetapkan RUU menjadi UU
5.       Mengesahkan UU oleh DPR atau DPRD dengan persetujuan presiden
B.   Pentingnya Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah
Negara Indonesia adalah negara hukum. Kekuasaan pemerintah didasarkan atas UU, sehingga rakyat dan pemerintah harus tunduk kepada hukum yang berlaku dalam negara.
Peraturan perundang-undangan memiliki peranan penting dalam suatu negara. Peraturan perundang-undanga berguna agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi aman dan tertib, baik bagi penyelenggara negara maupun bagi warga negara.
Bagi penyelenggara negara peraturan perundang-undangan berguna agar penyeleggara negara berperan sesuai dengan fungso dan kewenangannya dalam melaksanakan tugas kenegaraan. Misalnya, presiden harus melaksanakan tugas kenegaraan.
Bagi warga negara, peraturan perundang-undangan berperan sebagai pengatur agar tercipta ketertiban, keamanan, dan keteraturan dalam masyarakat serta terjaminnya hak-hak warga negara. Misalnya seorang warga negara yang patuh pada peraturan lalu lintas.
C.   Landasan dan Asas Peraturan Perundang-Undangan
1.    Landasan  Peraturan Perundang-undangan
      Peraturan perundang-undangan yang baik harus memiliki landasan yang jelas, kuat dan kokoh sehingga dapat bertahan dalam berbagai situasi. Landasan tersebut, diantaranya landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis.
a.      Landasan Filosofis
     Secara filosofis (berdasarkan pengetahuan dan peyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat yang ada) rumusan-rumusan peraturan perundang-undangan harus benar dan sesuai dengan pandangan hidup dan cita-cita bangsa, cita-cita keadilan, dan kesusilaan.
b.   Landasan Sosiologis
      Secara sosiologis (segala hal yang berkaitan dengan sosiologi, yaitu pengetahuan tentang sifat dan perkembangan masyarakat) rumusan-rumusan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat.
c.    Landasan Yuridis
      Secara yuridis (menurut hukum) peraturan perundang-undangan harus memiliki legalitas yang lebih tinggi dari ketentuan lainnya. Landasan yuridis ada yang beraspek formal dan beraspek material. Aspek formal berupa ketentuan wewenang kepada lembaga untuk membentuknya, sedangkan aspek material berupa ketentuan tentang masalah yang harus diatur.
D.   Asas Peraturan Perundang-Undangan
Asas merupakan dasar sebagai tumpuan berpikir atau berpendapat. Asas peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan UU RI No. 10 Tahun 2004 Bab II Pasal 5 adalah :
a.  Kejelasan tujuan, artinya setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang akan dicapai dengan jelas
b.  Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, artinya setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Apabila peraturan perundang-undangan itu dibuat oleh lembaga atau pejabat yang bukan kewenangannya maka dapat dibatalkan demi hukum.
c.   Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, artinya peraturan perundang-undangan yang dibuat harus memerhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
d. Dapat dilaksanakan artinya peraturan perundang-undangan harus efektif di dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan harus sesuai dengan ketiga landasan pembentukan peraturan perundang-undangan.
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, artinya setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.
f.     Kejelasan rumusan, artinya persyaratan teknis dalam merumuskan peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan yang menyangkut  sistematikanya,pilihan kata, dan bahasa hukumnya jelas sehingga peraturan perundang-undangan itu mudah dimengerti, tidak menimbulkan kerancuan, dan akhirnya mudah dilaksanakan.
g. Keterbukaan artinya dalam proses pembentukan peratura perundang-undangan harus bersikap transparan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasannya. Hendaknya masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan.
E.    Contoh Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat
1.    Peraturan tentang Pajak
Undang-undang tentang pajak ditetapkan dalam UU No. 20 Tahun 2000. Undang-undang pajak merupakan salah satu contoh peraturan undang-undang tingkat pusat.
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Pajak ada beberapa jenis.
Jenis-jenis pajak pusat, yaitu:
-          Pajak penghasilan (PPh)
-          Pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) dan penjualan atas barang mewah (PPn-BM)
-          Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
-          Pajak daerah dan retribusi daerah
-          Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
-          Bea Materai (BM)
Perbedaan pajak dan retribusi
Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa, atas pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan usaha. Contoh jasa parkir, dan jasa pasar.
2.    Peraturan tentang Korupsi
Korupsi adalah memakai atau menyalahgunakan uang negara atau uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Orang yang menggelapkan uang rakyat disebut koruptor.
Korupsi dapat terjadi karena berbagai faktor, di antaranya :
a.    Kurangnya gaji yang diterima/kesulitan ekonomi
b.   Lemahnya peraturan hukum
c.    Tidak ada yang mengontrol terjadinya penyuapan
d.   Kurang kuatnya iman seseorang
e.   Keserakahan atau keinginan memperkaya diri
Akibat korupsi, antara lain :
a.    Rakyat harus membayar mahal untuk jasa pelayanan publik yang buruk
b.   Terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan
c.    Penumpukan aset negara di tangan penguasa dan kerabatnya
d.   Terjadi ketimpangan dalam pemuatan hasil-hasil pembangunan ekonomi
e.   Terjadi diskriminasi hukum
f.     Terjadi demokrasi yang tertunda
g.    Terjadi kehancuran moral yang tak ternilai harganya
Undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan korupsi adalah UU No. 30 Tahun 2002. UU ini mengatakan bahwa jika aparat pemerintah dan penegak hukum terbukti melakukan tindakan korupsi maka akan dikenai hukuman seperti yang telah ditetapkan.
UU No. 30 Tahun 2002 adalah peraturan yang memuat tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan yang dibentuk pemerintah yang berwenang dalam upaya pemberantasan korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika aparat pemerintah dan penengak hukum terbukti melakukan tindakan korupsi maka KPK dapat mengajukan kepada polisi agar orang tersebut ditahan.
3.    Peraturan Lalu Lintas
Peraturan yang mengatur tata tertib lalu lintas ini dimuat dalam UU No. 14 Tahun 1992 menegaskan bahwa untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pemakai jalan, ditetapkan mengenai ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Jalan wajib dilengkapi dengan :
-    rambu-rambu
-    marka jalan
-    alat pemberi isyarat lalu lintas
-    alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan
-    alat pengawas dan pengaman jalan, serta
-    fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan raya yang berada i jalan dan diluar jalan
b.      Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri , meskipun tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian terhadap ketentuan tersebut.
c.       Dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang meliputi pemeriksaan persyaratan teknis dan layak jalan, pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti pendaftaran, atau surat tanda coba kendaraan bemotor, dan surat izin mengemudi.
d.      Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya:
1.    Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar
2.    Mengutamakan keselamatan pejalan kaki
3.    Menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam/saat dilakukan pemeriksaan.
4.    Peraturan tentang Pendidikan Nasional
Peraturan tentang pendidikan nasional dimuat dalam UU No. 20 Tahun 2003. UU No. 20 Tahun 2003 adalah peraturan mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Dalam peraturan ini pemerintah mewajibkan warga negara yang berusia 7 tahun sampai 15 tahun untuk mengikuti pendidikan dasar selama 9 tahun. Sekolah Dasar selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun. Dan dalam implementasinya beberapa provinsi seperti DKI Jakarta telah menerapkan wajib belajar 12 tahun
Peraturan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Artinya semua orang tua yang memiliki anak berusia tujuh tahun hingga lima belas tahun wajib menyekolahkan anaknya hingga pendidikan dasar.
Disisi lain pemerintah wajib menyediakan berbagai fasilitas atau sarana pendukung pendidikan yang  baik. Sarana-sarana tersebut, misalnya guru, gedung sekolah, buku-buku pelajaran, dan peralatan laboratorium.
Pemerintah menyediakan pendidikan jalur khusus bagi anak-anak yang tidak dapat melanjutkan sekolah ketingkat SMP atau anak-anak yang putus sekolah karena masalah biaya, yaitu Kejar Paket A untuk menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) dan Kejar Paket B untuk meyelesaikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bagi warga masyarakat yang ingin membantu dapat memberikan bantuan berupa beasiswa.
5.    Contoh Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yaitu menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah. Untuk itu, pemerintah daerah diberi wewenang untuk membuat peraturan daerah. Berikut ini beberapa contoh peraturan tingkat daerah.
a.       Perda DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
Larangan merokok ditujukan untuk tempat umum, seperti angkutan umum, stasiun, kantor, tempat pembelanjaan (pasar,maal), terminal, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan arena kegiatan anak-anak. Bagi masyarakat yang melanggar dapat dikenakan sanksi, denda, atau hukuman penjara.
Tujuan peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
-       Menurunkan angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat
-       Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal
-       Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih dari asap rokok
-       Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula
-       Mewujudkan generasi muda yang sehat
b.      Perda kota Bandung No. 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Perda ini antara lain mengatur
-       Tata cara menyebrang bagi pejalan kaki
-       Masyarakat wajib menyediakan tempat sampah di pekarangan rumah
-       Memiliki saluran untuk pembuangan air
c.       Perda kota Surabaya No. 2 Tahun 2004 mengatur pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Setiap masyarakat dilarang membuang limbah padat, gas atau bahan berbahaya dan beracun ke dalam sumber air.